Sejumlah pemohon mengajukan permohonan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) untuk membentuk Kementerian Masyarakat. Permohonan ini diajukan oleh berbagai elemen masyarakat yang terdiri dari akademisi, aktivis, dan organisasi non-pemerintah yang merasa bahwa kehadiran kementerian khusus ini sangat penting untuk menangani isu-isu sosial dan kesejahteraan masyarakat secara lebih fokus dan terintegrasi.
Pemohon Minta MK Kabulkan Bentuk Kementerian Masyarakat
Dalam permohonannya, para pemohon berargumen bahwa kementerian yang ada saat ini belum mampu secara maksimal menangani berbagai permasalahan sosial yang kompleks dan beragam di Indonesia. Mereka menekankan bahwa Kementerian Masyarakat diperlukan untuk mengakomodasi kebutuhan dan aspirasi berbagai kelompok masyarakat yang seringkali terabaikan.
Menurut Dr. Ahmad Fadli, seorang akademisi dan salah satu penggagas permohonan ini, Kementerian Masyarakat akan berperan dalam mengkoordinasikan berbagai program dan kebijakan yang berkaitan dengan pemberdayaan masyarakat, pengentasan kemiskinan, perlindungan sosial, dan pembangunan komunitas. “Kami melihat adanya kesenjangan dalam penanganan isu-isu sosial. Dengan adanya Kementerian Masyarakat, diharapkan akan ada pendekatan yang lebih holistik dan terarah,” ujar Dr. Ahmad.
Para pemohon juga menekankan bahwa kementerian ini dapat menjadi wadah untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam proses pembuatan kebijakan.
Selain itu, pembentukan Kementerian Masyarakat diharapkan dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam pengelolaan program-program sosial. Selama ini, program-program tersebut tersebar di berbagai kementerian dan seringkali mengalami tumpang tindih serta kurangnya koordinasi. “Dengan satu kementerian yang fokus pada masyarakat, kami berharap akan ada sinergi yang lebih baik antarprogram dan antarinstansi,” tambah Ahmad.
Respon dari berbagai kalangan terhadap permohonan ini cukup beragam. Beberapa pihak mendukung penuh inisiatif ini, melihatnya sebagai langkah maju dalam memperbaiki sistem kesejahteraan sosial di Indonesia. Namun, ada juga yang skeptis dan mempertanyakan efektivitas pembentukan kementerian baru dalam mengatasi masalah yang ada.
Ketua MK, Anwar Usman, menyatakan bahwa pihaknya akan memproses permohonan ini sesuai dengan prosedur yang berlaku. “Kami akan mengkaji dan mempertimbangkan semua argumen yang diajukan oleh pemohon serta mendengarkan pandangan dari berbagai pihak terkait,” ujarnya.